RS Hermina Tasikmalaya menerima pasien BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut panduan lengkap untuk berobat menggunakan BPJS di RS Hermina Tasikmalaya.
Jenis BPJS yang Diterima
- BPJS Kesehatan – Kelas 1, 2, dan 3
- BPJS Ketenagakerjaan – Untuk kasus kecelakaan kerja
Syarat Berobat dengan BPJS
- Kartu BPJS aktif – Pastikan iuran tidak menunggak. Cek status di aplikasi Mobile JKN.
- Surat Rujukan – Dari Faskes tingkat 1 (Puskesmas/Klinik) yang masih berlaku (90 hari).
- KTP asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga fotokopi (untuk pasien anak di bawah 17 tahun).
Alur Berobat BPJS
- Kunjungi Faskes tingkat 1 (Puskesmas/Klinik) untuk mendapatkan surat rujukan.
- Datang ke loket pendaftaran BPJS RS Hermina Tasikmalaya dengan membawa semua persyaratan.
- Petugas akan memverifikasi kartu BPJS dan surat rujukan Anda.
- Tunggu panggilan di poliklinik sesuai rujukan.
- Setelah pemeriksaan, ambil obat di Farmasi – gratis sesuai formularium BPJS.
Layanan yang Ditanggung BPJS
- Rawat jalan spesialis (sesuai rujukan)
- Rawat inap (kelas sesuai kepesertaan)
- Operasi dan tindakan medis tertentu
- Pemeriksaan laboratorium dan radiologi
- Obat-obatan sesuai formularium nasional
- Persalinan normal dan caesar (sesuai indikasi medis)
Yang Tidak Ditanggung BPJS
- Naik kelas kamar atas permintaan sendiri (selisih biaya ditanggung pasien)
- Pelayanan estetika/kecantikan
- Obat di luar formularium nasional
- General check-up tanpa indikasi medis
Kontak BPJS Corner
RS Hermina Tasikmalaya memiliki BPJS Corner di lantai 1 untuk membantu pasien BPJS. Hubungi (0265) 321000 ext. 200 untuk informasi lebih lanjut.