Panduan Berobat dengan BPJS di RS Hermina Tasikmalaya

RS Hermina Tasikmalaya menerima pasien BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut panduan lengkap untuk berobat menggunakan BPJS di RS Hermina Tasikmalaya.

Jenis BPJS yang Diterima

  • BPJS Kesehatan – Kelas 1, 2, dan 3
  • BPJS Ketenagakerjaan – Untuk kasus kecelakaan kerja

Syarat Berobat dengan BPJS

  1. Kartu BPJS aktif – Pastikan iuran tidak menunggak. Cek status di aplikasi Mobile JKN.
  2. Surat Rujukan – Dari Faskes tingkat 1 (Puskesmas/Klinik) yang masih berlaku (90 hari).
  3. KTP asli dan fotokopi.
  4. Kartu Keluarga fotokopi (untuk pasien anak di bawah 17 tahun).

Alur Berobat BPJS

  1. Kunjungi Faskes tingkat 1 (Puskesmas/Klinik) untuk mendapatkan surat rujukan.
  2. Datang ke loket pendaftaran BPJS RS Hermina Tasikmalaya dengan membawa semua persyaratan.
  3. Petugas akan memverifikasi kartu BPJS dan surat rujukan Anda.
  4. Tunggu panggilan di poliklinik sesuai rujukan.
  5. Setelah pemeriksaan, ambil obat di Farmasi – gratis sesuai formularium BPJS.

Layanan yang Ditanggung BPJS

  • Rawat jalan spesialis (sesuai rujukan)
  • Rawat inap (kelas sesuai kepesertaan)
  • Operasi dan tindakan medis tertentu
  • Pemeriksaan laboratorium dan radiologi
  • Obat-obatan sesuai formularium nasional
  • Persalinan normal dan caesar (sesuai indikasi medis)

Yang Tidak Ditanggung BPJS

  • Naik kelas kamar atas permintaan sendiri (selisih biaya ditanggung pasien)
  • Pelayanan estetika/kecantikan
  • Obat di luar formularium nasional
  • General check-up tanpa indikasi medis

Kontak BPJS Corner

RS Hermina Tasikmalaya memiliki BPJS Corner di lantai 1 untuk membantu pasien BPJS. Hubungi (0265) 321000 ext. 200 untuk informasi lebih lanjut.

Tinggalkan komentar