Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan. memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas
Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik.
Fungsi
- Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Pengujian konsekuensi;
- Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- Pengembangan Pengelolaan Informasi Publik;
- Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- Koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik; dan
- Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.