PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Keterbukaan dan akuntabilitas badan publik membuka peluang partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Bagi badan publik keterbukaan informasi dapat menciptakan tata pemerintahan yang efektif dalam pencegahan korupsi kolusi dan nepotisme.

Hak atas informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka penyelenggaraan negara diawasi oleh publik, penyelenggara negara dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, yang selanjutnya disingkat PPID terdiri atas :

  1. Atasan PPID yaitu Sekretaris Jenderal;
  2. PPID Utama yaitu Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan Masyarakat;
  3. PPID Pelaksana yaitu Para Sekretaris Unit Utama dan Kepala UPT
  4. PPID Pembantu yaitu Para Kepala Pusat, Kepala Biro, Direktur, dan Inspektur pada Unit Utama

Surat Keputusan PPID